Kasus Pungli Satpo PP Kabupaten Siak Tahap II
Siak (Riau), lineperistiwa.com - Pada hari Kamis tanggal 27 Juli 2023 di Kejaksaan Negeri Siak telah dilaksanakan Pelimpahan Tersangka HD selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Siak beserta 2 orang tersangka lainnya yaitu IS selaku staf linmas Satpol PP Kabupaten Siak dan N selaku honorer Satpol PP Kabupaten Siak dari Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Siak kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Siak.
Bahwa para tersangka disangka terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pungutan liar yang dilakukan oleh Oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Siak dalam Rangka Mengikuti Turnamen Sepakbola Antar Instansi Pada Tahun 2023 dan diancam pidana sesuai Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Bahwa setelah dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti dari Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Siak kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Siak, selanjutnya terhadap para tersangka dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum, yang mana tersangka HD ditahan di Rutan Klas II Siak Sri Indrapura sedangkan tersangka IS dan tersangka N ditahan di Rutan Polsek Bungaraya dan Barang Bukti seluruhnya disimpan pada Gudang Barang Bukti Kejaksaan Negeri Siak(R)
Personil Dit Pamobvit Polda Sumut, Sigap Tangkap Pelaku Pencurian HP di Martubung
Medan (Sumut), LPCAksi cepat dan tanggap dilakukan anggota Direktorat Pen.
Sikap Tegas Kelompok Masyarakat Dusun Aur Candra Atas Penggalian Sungai Ibur, Berujung Pengaduan ke SatReskrim Polres Rohul
Rohul (Riau), LPCSikap tegas ditunjukkan oleh kelompok masyarakat Dusun A.
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Shabu di Pasar 4 Marelan
Belawan (Sumut), LPCSatuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali menun.
Tak Sampai 24 Jam, Polres Dairi Bersama Polsek Sumbul Amankan Pelaku Penganiayaan di Lae Pondom yang Viral di Sosmed
Dairi (Sumut), LPCSat Reskrim Polres Dairi bersama unit Reskrim Polsek Su.
Polda Riau : Sesuai Aturan Hukum, Korban Pemerasan Tidak Bisa Dipidana
Pekanbaru (Riau), LPCKepolisian Daerah Riau menegaskan bahwa dalam kasus .








